Gresik (beritajatim.com)– Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, bersama anggota TNI dan Polri mengeksekusi mantan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme, Mat Jai di rumahnya. Tersangka dijemput paksa terkait kasus korupsi setelah berulang kali mangkir dari panggilan. Usai dijemput paksa, Mat Jai langsung dibawa ke Rumah Tahanan Klas II B Banjarsari Cerme.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda membenarkan proses eksekusi berjalan kondusif. Tersangka Mat Jai langsung dijemput paksa di kediamannya. “Kami dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI. Alhamdulillah lancar dan tidak ada perlawanan,” tuturnya, Senin (25/07/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Ia menjelaskan proses penjemputan paksa ini dilakukan karena tersangka berulang kali mangkir dari panggilan. Padahal, kejaksaan telah memberikan tenggat waktu pada 15 Juli 2022. Hal tersebut sebagai upaya persuasif, mengingat mantan Kades Dooro itu memiliki riwayat gangguan kesehatan. “Sewaktu dipanggil tidak kunjung datang dan tidak memberikan konfirmasi lebih lanjut. Sehingga, kami terpaksa melakukan penjemputan paksa,” paparnya.
Eksekusi ini lanjut dia, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Terpidana kasus korupsi anggaran desa tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Klas II B Gresik. Nantinya, Mat Jai akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Termasuk, mengganti kerugian negara sebesar Rp 253 juta. “Uang tersebut sudah diganti oleh yang bersangkutan. Sehingga tinggal menjalani sanksi pidana saja,” kata Alifin.
Seperti diberitakan, terpidana Mat Jai diseret ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Dooro. Proses hukum pun berlangsung cukup panjang.
Pada sidang tingkat pertama terpidana dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Ditingkat banding, Majelis Hakim menambah pidana menjadi 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Sementara itu, pada tingkat kasasi, Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Mat Jai. [dny/kun]






