Ponorogo (beritajatim.com) – Sorakan emak-emak mengiringi kedatangan Jeki Rahmat (21), tersangka pembunuhan Sumiran (57) di rumah kontrakan di Jatisari Desa Semanding Kecamatan Jenangan Ponorogo. Kembalinya Jeki Rahmat ke rumah kontrakan itu, untuk melakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan yang terjadi pada tanggal 24 Juni 2023 itu.
“Hari ini kita lakukan rekonstruksi, pelaku memeragakan 41 adegan terjadinya pembunuhan di rumah kontrakan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Selasa (11/07/2023).
Tersangka Jeki Rahmat melakukan adegan itu tidak dengan tersangka lainnya berinisial AAS. Untuk adegan pelaku ASS, menggunakan peran pengganti, sebab yang bersangkutan masih dibawah umur. Dari rekonstruksi di rumah kontrakan itu, ada pengembangan yakni keterangan tambahan dari tersangka. Seperti misalnya bagian pelaku di sebalah kanan atau kiri dan cara spesifik untuk memegang korban saat terjadinya pembunuhan.
“Beberapa kali tersangka mengarahkan petugas, bahwa adegan ini kurang tepat, Ia menerangkan tepatnya seperti ini atau seperti itu,” ungkap mantan Kapolres Bondowoso tersebut.
Untuk diketahui, pemicu terjadinya pembunuhan di rumah kontrakan di Kecamatan Jenangan Ponorogo itu dipicu oleh pertengkaran hebat antara kedua tersangka dengan korban. Pertengkaran itu dikarenakan kedua tersangka tidak kunjung diberikan pekerjaan yang sudah dijanjikan oleh Sumiran.
Kedua tersangka yang berasal dari Jambi ini pun lepas kendali hingga tega membunuh korban. Setelah dipastikan korban sudah tewas, kedua pelaku ingin menghilangkan jejak. Yakni dengan membuang korban di bawah tol Ngawi-Kertosono kilometer 558. Mereka mengangkut korban yang dibungkus karpet itu, dengan mobil Jazz milik korban.
“Untuk motif yang akurat masih dalam proses penyidikan,” kata Wimboko.
Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Yakni pintu yang ada bercak darahnya, lakban, sarung bantal warna merah, karpet untuk membungkus korban dan sepeda motor RX King. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 170 dan pasal 338 KUHP. “Ancaman pidana untuk kedua pelaku, paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Eny salah satu emak-emak mengaku geram dengan tersangka. Sehingga ketika datang ke komplek rumah kontrakan, yang bersangkutan disoraki oleh emak-emak yang datang pada rekonstruksi tersebut. Dirinya mengaku juga penasaran, seperti apa cara tersangka membunuh korban yang merupakan purnawirawan TNI itu. “Pengen lihat tersangkanya seperti apa, kok tega melakukan pembunuhan,” pungkas Eny. (end/kun)
BACA JUGA:






