Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dituntut hukuman pidana dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran perdagangan tali baja (wire rope). Selain itu, JPU meminta agar masa penahanan kota dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa segera ditahan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menimpa kliennya bukanlah tindak pidana murni, melainkan murni kekeliruan bersifat administratif.
“Penjara bukan jawaban atas setiap kekeliruan administratif,” tegas Edward saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/10/2026).
Menurut Edward, selama proses persidangan tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) maupun pihak konsumen yang dirugikan. Tim pembela menekankan tidak terpenuhinya unsur willen en weten (kehendak dan pengetahuan), mengingat terdakwa tidak pernah menghendaki melanggar hukum ataupun mengetahui perdagangan tersebut menyalahi regulasi.
Dalam pembelaan pribadinya, Santoso mengakui secara jujur kekhilafannya terkait mekanisme administrasi pendaftaran barang dan pemenuhan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, saya tidak pernah ada niat jahat sedikit pun untuk melanggar hukum, menipu konsumen, ataupun merugikan masyarakat,” ungkap Santoso di hadapan majelis hakim.
Ia berdalih peristiwa ini murni dipicu ketidaktahuan serta keterbatasan pemahaman regulasi teknis. Pria yang sudah berkiprah puluhan tahun di dunia usaha ini juga menyinggung rekam jejaknya selama 49 tahun yang bersih dari hukum serta selalu kooperatif.
Ajukan Pidana Percobaan dan Asas Lex Favor Reo
Atas dasar pertimbangan tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana percobaan, bukan hukuman fisik di dalam penjara.
Pihaknya mengajukan lima pertimbangan yang meringankan: sikap kooperatif terdakwa, penyesalan mendalam, rekam jejak tanpa rekam medis pidana, status sebagai tulang punggung keluarga sekaligus pimpinan perusahaan bagi 50 karyawan, serta tidak adanya kerugian material secara konkret.
Di samping itu, pembela mengedepankan asas lex favor reo sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana aturan yang lebih menguntungkan terdakwa harus diterapkan apabila terjadi perubahan regulasi.
Sebagai informasi, perkara hukum ini bermula dari persoalan sertifikasi merek dan SNI. PT BPI memperoleh produk wire rope dari pemasok lokal, yakni PT Surya Sentra Gemilang Sentosa dan PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa. Salah satu pemasok diketahui mengantongi SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
Selain itu, PT BPI memegang surat penunjukan distributor resmi untuk memasarkan produk bermerek UNISTRAND tanpa mengubah spesifikasi teknis. Persoalan mengemuka saat merek yang diperdagangkan dipermasalahkan terkait sertifikasi SNI, padahal PT BPI bertindak semata-mata sebagai distributor lokal, bukan produsen maupun importir. [uci/but]






