Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar ternyata juga mengembalikan berkas kedua bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar. Kedua berkas pendaftaran yang dikembalikan ini merupakan milik pasangan Rijanto-Beky dan Rini Syarifah-Abdul Ghoni.
Tentu hal ini cukup mengejutkan, pasalnya kedua pasangan bakal Calon Bupati-Wakil Bupati tersebut sudah saling sindir seolah telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Blitar. Namun nyatanya kedua pasangan tersebut belum mengumpulkan sejumlah syarat pendaftaran.
“Semua Paslon kita kembalikan. ada yang kurang dan dilengkapi mulai hari ini tanggal 6 sampai tanggal 8 September 2024 ini,” kata Ibrahim Moeti, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Blitar, Jumat (6/9/2024).
Ada sejumlah berkas yang belum dikumpulkan oleh 2 pasangan bakal Calon Bupati Blitar. Diantara berkas tersebut adalah surat pernyataan kesesuaian visi misi, surat kesesuaian visi dan misi dengan RPJPD Kabupaten Blitar.
“Ada pula pas foto, ada tanda terima LHKPN yang belum dikeluarkan dari KPK karena proses antrian dan lain-lain,” tegasnya.
Kini kedua pasangan bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar tersebut harus sedikit meredam perseteruannya dan segera memperbaiki berkas pendaftarannya agar bisa melangkah jauh di kontestasi Pilkada 2024 ini.
KPU menjadwalkan pengembalian berkas ini selama 3 hari, yakni mulai Jumat, 6 September 2024 hingga Minggu, 8 September 2024. Kedua pasangan bakal calon tersebut pun diminta agar segera melengkapi kekurangan berkas agar keduanya bisa melanjutkan tahapan Pilkada 2024.
“Sudah kita sampaikan juga ketidaksesuaian berkas tersebut kepada LO Paslon untuk segera diperbaiki di masa perbaikan berkas,” tegasnya. [owi/beq]






