Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 915 aset tanah dan jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar belum memiliki sertifikat hingga pertengahan tahun 2025 ini. Ratusan aset tersebut terdiri dari 182 bidang serta 733 jalan.
Ratusan bidang tanah yang masih belum tersertifikasi itu dalam proses pengurusan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemkab Blitar pun kini tengah mempercepat program sertifikasi aset, berupa tanah maupun jalan kabupaten.
“Target kami tahun ini memang menuntaskan 182 bidang yang belum bersertifikat itu. Semuanya tersebar di 22 kecamatan dan merupakan aset milik pemkab, bukan milik desa. Ini sudah berproses di BPN,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, Jumat (4/7/2025).
Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar menyebutkan bahwa hingga pertengahan tahun ini 1.290 bidang tanah telah bersertifikat. Sementara sisanya, sebanyak 182 bidang tanah masih belum memiliki sertifikat dan akan dituntaskan tahun ini melalui kerja sama dengan BPN.
Sementara itu, untuk aset jalan, Pemkab Blitar memiliki 3.030 bidang, dengan 2.297 bidang di antaranya telah bersertifikat. Masih ada 733 bidang jalan yang belum bersertifikat, dan saat ini juga dalam proses percepatan pengurusan.
Sejatinya proses sertifikasi jalan lebih kompleks karena satu ruas jalan kabupaten bisa melewati beberapa desa atau kelurahan. Artinya, meski dalam satu surat keputusan (SK) jalan hanya tercantum satu ruas, dalam praktiknya akan terbagi menjadi beberapa sertifikat per wilayah administratif.
“Misalnya satu ruas sepanjang lima kilometer, itu bisa melalui tiga desa. Maka akan terbit tiga sertifikat. Itu sebabnya, jumlah sertifikat jalan bisa lebih banyak dari SK ruas jalan yang kita miliki,” jelasnya.
Percepatan sertifikasi seluruh aset, baik tanah maupun jalan ini pun harus segera dilakukan oleh Pemkab Blitar. Pasalnya jika tidak disertifikatkan, aset bisa rentan dengan terjadinya sengketa.
“Sertifikasi ini upaya kita mengamankan aset daerah secara legal,” ungkapnya.
Di sisi lain saat ini BPKAD tengah menyelesaikan proses pengukuran untuk jalan-jalan kelurahan dan jalan lingkungan. Target berikutnya, ribuan aset di 28 kelurahan juga akan disertifikatkan.
Prosesnya dijadwalkan dimulai secara intensif pada 2026. Ke depan, pemkab juga menggandeng dinas perkim untuk menyelesaikan sertifikasi aset kelurahan. Sementara itu, untuk sertifikasi jalan kabupaten dan pengukurannya masih dilakukan bersama BPPR.
“Tahun ini kami fokus selesaikan dulu yang aset kabupaten. Untuk aset kelurahan, kami mulai pengukuran dulu tahun ini, dan sertifikasinya bertahap tahun depan,” tutupnya. (owi/but)






