Blitar (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Muskorroji, harus menanggalkan jabatannya untuk sementara waktu. Dia diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022.
Kini, tonggak kepemimpinan di Desa Umbuldamar akan diambil alih oleh sekretaris desa. Langkah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku jika seorang kepala desa berhalangan melaksanakan tugasnya maka akan digantikan oleh sekretaris desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, membenarkan hal tersebut. “Kami sudah menerima surat keterangan dari kepolisian bahwa yang bersangkutan (Muskorroji) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang, Senin (11/8/2025).
Bambang menjelaskan meskipun sudah diberhentikan sementara, posisi Kades Umbuldamar tidak bisa langsung dilakukan penggantian antar waktu (PAW). Proses tersebut terganjal oleh regulasi dan perencanaan yang masih perlu diatur.
DPMD Kabupaten Blitar pun belum mengetahui detail kasus korupsi yang menjerat Kades Umbuldamar, Kecamatan Binangun tersebut. Namun yang jelas sang Kades terseret kasus korupsi dana desa tahun 2022.
“Saya tidak tahu lengkap perkaranya, karena objek perkaranya DD 2022, saat itu saya masih menjabat sebagai kepala dinas sosial,” jelasnya.
Penetapan tersangka ini menjadi pengingat bagi para pejabat desa untuk selalu mengelola anggaran dengan transparan dan akuntabel, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan melayani.
Polres Blitar sendiri membenarkan soal penanganan kasus Kades Umbuldamar tersebut. Namun, polisi masih enggan membeberkan proses penyelidikan yang berkaitan dengan kasus korupsi dana desa tersebut.
“Benar, untuk lebih jelasnya akan kita rilis,” ucap singkat Kasubsi Pdim Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi. [owi/beq]






