Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Samapta Polres Ponorogo menggelar razia anak punk. Ya, keberadaan anak-anak yang bermoto anti kemapanan ini dianggap meresahkan masyarakat dan pengguna jalan. Sebab kebiasaan mereka yang sering mangkal di perempatan yang ada lampu lalu lintasnya.
Dengan tampilan kumal, mereka mengamen kepada pengguna jalan yang kebetulan berhenti karena lampu merah. Tercatat oleh polisi, ada 11 anak punk yang berhasil diamankan di tiga lokasi lampu merah. Yakni di perempatan Mlilir, perempatan Tambakbayan dan perempatan terminal Selo Aji.
[berita-terkait number=”5″ tag=”anak-punk”]
Kemudian, mereka dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk diberi pembinaan. Selain itu rambutnya digunduli supaya lebih rapi. Rencananya mereka dipulangkan ke rumah masing-masing. “Saat ini ada 11 anak punk yang kami jaring. Terdiri dari 8 orang laki-laki dan 3 perempuan,” kata Kasat Samapta Polres Ponorogo AKP Edy Suyono, Sabtu (23/10/2021).
Edy mengungkapkan bahwa para anak punk yang terjaring kali ini masih dibawah umur semua. Razia anak punk digelar dalam rangka Operasi Bina Kusuma Semeru 2021. Dilaksanakannya operasi ini berguna untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas. Seperti premanisme, kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa 11 anak punk tersebut, akan didata dan diberikan pembinaan pengarahan. Selanjutnya mereka dibersihkan dan satu per satu digunduli kecuali yang perempuan. “Rambutnya kan awalnya awut-awutan, ini tadi dirapikan oleh petugas,” katanya.
Sementara itu, Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani merasa prihatin melihat 3 perempuan anak punk tersebut. Dia langsung menghampiri yang bersangkutan untuk diberi nasehat dari hati ke hati, sebab sama-sama perempuan.
“Owalah ndok (nak), mulai sekarang diubah ya sikapnya. Jangan seperti ini. Kasihan keluargamu. Kalian cantik dan masih muda. Carilah pekerjaan yang baik ya,” kata Meiridiani sambil memberikan uang kepada ketiga anak punk perempuan tersebut.
Usai diberikan pengarahan dan dipotong rambutnya, seluruh anak punk yang terjaring disuruh membuat surat pernyataan. Isinya agar tidak mengulangi perbuatannya. Setelah acara tersebut, mereka akan dikembalikan ke daerah asalnya. [end/suf]







