Tuban (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Tuban melakukan konstatering showroom mobil Almas Motor yang terletak di Jalan Pahlawan atau depan Makam Pahlawan Tuban atau pencocokan di lapangan (verifikasi fisik) objek sengketa.
Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar mengatakan bahwa Panitera dan Juru Sita PN Tuban melaksanakan konstatering terhadap pemohon eksekusi Yoyo Suwadi.
“Yang termohon eksekusi itu adalah permohonan sebelum pelaksanaan eksekusi perlu dilakukan konstatering,” ujar Rizky Yanuar. Selasa (03/02/2026).
Menurut Rizky sapaannya, tujuan konstatering ini adalah untuk memverifikasi di lapangan agar batas-batasnya sesuai dengan amar putusan.
“Harapannya nanti dengan adanya kepastian hukum tidak salah dalam melaksanakan eksekusi,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk pokok perkaranya bisa dipelajari dulu. Sedangkan, untuk proses konstatering ini pihaknya melibatkan pengamanan dari Polres Tuban.
“Saya pikir kalau proses konstatering ini apalagi putusan dengan pihak sengketa pasti ada pengamanan dalam hal ini Polres,” pungkasnya. [dya/ian]






