Banyuwangi (beritajatim.com) – Dugaan pencurian jeruk nipis di Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (15/9/2026) subuh berkembang menjadi perkara pidana amat serius.
Insiden yang bermula dari pengamanan terduga pelaku oleh warga lokal tersebut kini berujung maut setelah salah satu terduga dinyatakan meninggal dunia akibat amuk massa.
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 04.30 WIB ketika pemilik kebun mendapati dua pria berinisial H.S. dan V.K. telah dikepung warga bersama barang bukti berupa karung biru berisi jeruk nipis petikan seharga sekitar Rp1,02 juta.
Personel Polsek Bangorejo yang tiba di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang sudah dalam kondisi terluka parah.
Terduga H.S. yang mengalami luka ringan dibawa ke Polsek Bangorejo usai mendapat pengobatan medis awal.
Namun, terduga V.K. yang menderita luka sangat berat akibat kekerasan massa dirujuk ke Rumah Sakit Graha Medika usai sempat dirawat di Puskesmas Kebondalem.
Nahas, V.K. mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Menanggapi insiden berdarah tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak cepat membuka dua fokus penyelidikan terpisah, yakni kasus dugaan pencurian serta pengusutan aksi pengeroyokan massa.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa tim penyidik telah menggelar olah TKP, memanggil para saksi, dan mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi oknum warga yang memprovokasi pengeroyokan.
“Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada proses hukum. Masyarakat kami imbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena kekerasan dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan.
Kombes Rofiq memastikan jajarannya akan menangani secara objektif dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam aksi penganiayaan hingga menewaskan orang lain tersebut. [tar/ian]






