Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menargetkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalitidu di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, mulai beroperasi pada 2027.
Rumah sakit kelas D tersebut diproyeksikan memiliki layanan unggulan kesehatan jiwa, sekaligus tetap melayani pasien dengan keluhan kesehatan umum.
Saat ini, berbagai persiapan operasional rumah sakit tersebut masih terus dilakukan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro tengah menyiapkan sarana dan prasarana, tenaga kesehatan, peralatan medis, hingga kelengkapan perizinan.
Kepala Dinkes Bojonegoro, Ninik Susmiati, mengatakan, penataan fasilitas saat ini difokuskan pada kebutuhan ruangan dan pengaturan alur pelayanan pasien. Hal ini penting karena RSUD Kalitidu nantinya akan menangani pasien kesehatan jiwa maupun pasien dengan keluhan kesehatan umum.
“Karena ini rumah sakit umum dengan layanan unggulan kesehatan jiwa, alur pasien umum dan pasien jiwa perlu disesuaikan. Ruangan-ruangannya juga harus memenuhi kebutuhan pelayanan khusus kesehatan jiwa,” jelas Ninik, Sabtu (31/10/2026).
Rumah sakit yang memanfaatkan bangunan bekas area perkantoran PT Pertamina di Bojonegoro tersebut diperkirakan memiliki kapasitas 50 hingga 75 tempat tidur. Namun, jumlah tersebut masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan sumber daya manusia (SDM).
Menurut Ninik, penyiapan fasilitas, pengadaan peralatan medis, pemenuhan tenaga kesehatan, dan pengurusan perizinan dilakukan secara bersamaan. Dinkes berupaya memastikan seluruh kebutuhan operasional terpenuhi sebelum rumah sakit mulai melayani masyarakat.
Untuk pelayanan kesehatan jiwa, pasien yang membutuhkan penanganan direncanakan menjalani stabilisasi terlebih dahulu di fasilitas rehabilitasi. Setelah kondisinya stabil, pasien selanjutnya dapat dipindahkan ke RSUD Kalitidu dalam kurun waktu sekitar dua hingga tiga bulan, dengan mempertimbangkan kesiapan layanan rumah sakit.
“Targetnya pada 2027. Saat ini kami terus berproses, mulai dari sarana dan prasarana, SDM, peralatan hingga perizinan. Harapannya, seluruh tahapan berjalan lancar sehingga apa yang kami rencanakan bisa terwujud,” pungkasnya.
Sebelumnya, bangunan milik Pemkab Bojonegoro di Desa Talok tersebut direncanakan untuk pengembangan rumah sakit onkologi atau rumah sakit khusus kanker. Namun, rencana tersebut kemudian berubah. Pemanfaatan bangunan kini diarahkan menjadi RSUD kelas D dengan layanan unggulan kesehatan jiwa. [fif/suf]






