Lumajang (beritajatim.com) – Atlet sepatu roda putra Kabupaten Bojonegoro, Sang Dewa Bhaskara, terkena penalti saat berlomba di nomor 15.000 M. Dia terbukti melakukan kecurangan.
Technical Deligate Sepatu Roda, Yuhartono, membenarkan terjadi kecurangan yang dilakukan Sang Dewa. Akibatnya, Sang Dewa harus turun peringkat.
“Iya, benar. Tadi Sang Dewa, atlet dari Kabupaten Bojonegoro mendapatkan pinalti penurunan peringkat,” kata Yuhartono, Selasa (28/6/2022).
Yuhartono mengungkapkan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan Sang Dewa yaitu spot foul dan technical foul. Spot foul, Sang Dewa melakukan pelanggaran dengan kaki keluar lintasan. Sedangkan technical foul, Sang Dewa terpantau memegang atlet lainnya.
“Dia melakukan dua pelanggaran spot foul dan technical foul dan membuat pemain ini dapat sanksi yakni penurunan ranking, yang sebelumnya dia juara satu turun ke juara tiga, itu aturannya,” ungkap Yuhartono.
Kecurangan tersebut terbukti dari rekaman video hasil pertandingan. Usai pemenang diumumkan, panitia memberikan waktu satu jam kepada para pemain untuk melayangkan protes.
Setelah protes diterima, dewan hakim bersama juri lintasan dan technical deligate langsung menggelar sidang pembuktian dengan mempertimbangkan beragam fakta yang terjadi selama pertandingan. Barulah kemudian pinalti dijatuhkan.
“Jadi tadi sudah ada bukti dari video dan dilakukan pelaporan ke TD akhirnya kita lakukan sidang hasilnya memang terbukti ada pelanggaran, maka atlet harus siap menerima sanksi,” kata Yuhartono.
Diketahui di nomor 15.000 M cabang olah raga sepatu roda putra, Deka Sadira dari kota Surabaya berhasil meraih medali emas. Medali perak diraih Faza Thoriq dari Kabupaten Sidoarjo dan medali perunggu dibawa pulang Sang Dewa Bhaskara.
Sementara untuk sepatu roda nomor 15.000 M putri, Lolita Endah, atlet asal Kota Malang berhasil meraih emas. Disusul Dhita Syafitri asal Kota Surabaya dengan raihan perak dan Azalia Salwani dari Kabupaten Malang yang mendapat perunggu. [way/beq]







