Ponorogo (beritajatim.com) – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Ponorogo diselenggarakan pada tanggal 22 November nanti.
Persiapan demi persiapan sudah dilakukan dalam kontestasi yang akan terjadi di 23 desa itu. Termasuk pemilihan tempat pemungutan suara (TPS).
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, dalam Pilkades serentak kali ini, akan ada 153 TPS.
Dari jumlah itu, TPS terbanyak ada pada Desa Krebet Kecamatan Jambon, yakni jumlahnya ada 12 TPS. Sedangkan, Desa Menang yang juga di Kecamatan Jambon menjadi yang paling sedikit dengan 2 TPS. Banyak sedikitnya TPS di desa itu, mengacu pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
“Semakin banyak DPT di suatu desa, tentu TPS-nya juga akan banyak,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, Rabu (9/11/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pilkades-ponorogo”]
Anik menjelaskan bahwa dalam Pilkades serentak nanti, pemungutan suara dengan menggunakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sebab, status pandemi Covid-19 di Indonesia hingga kini belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. Sehingga jumlah pemilih di satu TPS dibatasi kurang lebih 500 pemilih.
“Dilaksanakan dengan prokes, sehingga pemilih dibatasi dalam satu TPS hanya 500 pemilih,” katanya.
Tidak heran kalau di Desa Krebet ada 12 TPS, sebab jumlah DPT-nya mencapai 5846 orang. Sedangkan untun Desa Menang, TPS-nya hanya 2, sebab jumlah DPT hanya 910 orang.
Meski jumlah TPS lebih dari satu tempat, namun untuk penghitungan hasil pilkades tetap dilakukan di satu TPS, yakni disebut TPS Induk. Sementara untuk TPS tambahan, hanya digunakan untuk pencoblosan calon kepala desa (cakades) saja.
“Penghitungan hasil pemungutan suara jadi satu di TPS Induk, TPS tambahan itu hanya untuk pemungutan suara saja,” pungkasnya. (end/ted)






