Jakarta (beritajatim.com) – PT Pertamina Hulu Energi atau PHE yang juga merupakan Subholding Upstream Pertamina memperoleh Predikat Hijau (red: level tertinggi dalam indikator penilaian) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penghargaan ini didasarkan penilaian Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) dalam memenuhi perlindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM.
Direktur SDM & Penunjang Bisnis PHE Oto Gurnita mengatakan, pihaknya terus berkomitmen menerapkan Human Rights dilakukan di lingkungan Subholding Upstream Pertamina baik dari jajaran Komisaris, Direksi, Manajemen hingga Pekerja. Hal ini juga sejalan dengan rencana implementasi pengelolaan Environmental, Social & Governance (ESG) Pertamina, dimana salah satu program inisiatif yang menjadi fokus tahun 2022-2023 adalah Promoting Human Rights At Work.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pertamina”]
“Komitmen Human Right Policy PHE juga mengakomodasi prinsip-prinsip HAM yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan Indonesia maupun yang berlaku secara universal secara global dalam deklarasi PBB termasuk konvensi ILO, UNGP, dan UNGC,” kata Oto.
Dia menambahkan, PHE juga telah terdaftar dalam United Nations Global Compact (UNGC) sebagai partisipan/member sejak Juni 2022. PHE berkomitmen pada Sepuluh Prinsip Universal atau Ten Principles dari UNGC dalam strategi dan operasionalnya, sebagai bagian penerapan aspek Environment, Social, dan Governance (ESG) dan juga mendukung dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs.
“PHE akan terus mengembangkan pengelolaan operasi di dalam dan luar negeri secara profesional untuk mewujudkan pencapaian menjadi perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia yang environmentally friendly, socially responsible dan good governance,” ujar Oto.
Seperti diketahui, PHE mendapatkan skor 111 dengan predikat hijau, dimana hal ini kembali meneguhkan komitmen dan implementasi nyata dari Manajemen dan segenap Perwira PHE atas HAM dalam melakukan aktivitas bisnis dan operasionalnya. Penilaian PRISMA yang bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, dan memitigasi risiko-risiko HAM yang mungkin muncul dalam kegiatan bisnis Perusahaan dilihat dari beberapa aspek meliputi Profil Perusahaan, Kebijakan HAM, Dampak HAM, Mekanisme Pengaduan, Rantai Pasok, Tenaga Kerja, Kondisi Kerja, Serikat Pekerja, Diskriminasi, Privasi, Lingkungan, Masyarakat Adat, hingga Tanggung Jawab Sosial. (hen/kun)






