Jember (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bisa memahami kehati-hatian Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam menyalurkan insentif untuk guru ngaji. PKB dan Pengurus Cabang NU Jember sudah menemui Bupati Hendy Siswanto untuk membahas persoalan insentif ini.
“Masyarakat di bawah resah mendengar informasi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sering dipanggil aparat penegak hukum terkait urusan guru ngaji. Kami ini nelangsa, kenapa kalau urusan guru ngaji kok repot, seakan-akan dipersulit dan sebagainya. Takutnya ini jadi bahan isu politik,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Jember Ayub Junaidi, Jumat (7/4/2023).
Ayub bersama jajaran Pengurus Cabang NU Jember menemui Bupati Hendy Siswanto di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu (5/4/2023) malam. Mereka meminta klarifikasi mengenai belum tersalurkannya insentif tersebut.
Padahal tahun ini Pemkab Jember mengalokasikan anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk 23 ribu orang guru ngaji, termasuk untuk program asuransi ketenagakerjaan. Nantinya setiap guru ngaji yang sudah terverifikasi akan menerima insentif Rp 1,5 juta.
Dalam pertemuan tersebut, Ayub mendapat informasi banyak aturan baru yang membuat realisasi insentif ini lebih lambat. Namun ia bersyukur karena alokasi anggaran insentif itu tidak dikurangi. “Alhamdulillah ada jaminan dari bupati bahwa tidak akan sepeser pun berubah,” katanya.
“Ketiga, hari ini Pemkab Jember masih dalam proses pendataan guru ngaji. Karena setiap tahun pasti berubah, ada yang meninggal dan seterusnya. Pemkab Jember juga harus memperhatikan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Ayub.
Ayub meminta kepada bupati agar para guru ngaji terbebani. “Pada saat sudah menerima, ada masalah administrasi. Foto kurang dan sebagainya. Sekarang aturannya banyak. Kiainya disuruh foto (swafoto). Mereka kan sebenarnya tidak meminta insentif. Ini kan keinginan pemerintah,” katanya.
PKB mendukung Pemkab Jember untuk mencari payung hukum agar insentif guru ngaji ini tidak masuk kategori bantuan sosial, sehingga bisa diberikan rutin setiap tahun. “Kalau bansos, bupati sepertinya tidak mau, karena inginnya ini jadi insentif. Kami senang,” kata Ayub.
PKB juga mendukung upaya Pemkab Jember meminta pendapat hukum dari kejaksaan. “Baguslah, biar tidak jadi permasalahan,” kata Ayub.
Hasil pertemuan tersebut akan disosialisasikan PCNU Jember ke masyarakat. “Toh 80 persen guru ngaji dari NU,” kata Ayub.
PKB bisa memahami kegelisahan warga karena berharap insentif itu bisa diterima saat Ramadan dan lebaran. “Tapi kan repot, karena Ramadan ini setiap tahun kan mendekati masa awal tahun anggaran. Masa tahun anggaran ikut tahun hijriah,” kata Ayub tertawa.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Kesra Jember Achmad Musoddaq mengaku takut merealisasikannya sebelum ada pendapat hukum dari kejaksaan terkait keabsahan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk menyalurkan bantuan.
“Regulasi kami kan di Kesra. Kesra bisa tidak memberikan itu, atau (harus dilakukan) organisasi perangkat daerah teknis? Kalau memang di legal opinion kejaksaan bisa, ya bismillah. Jadi ini bentuk kehati-hatian,” kata Musoddaq.
Musoddaq tak ingin Bagian Kesra disalahkan jika terjadi persoalan di kemudian hari. “Kalau sudah disalahkan apalagi dengan APH (Aparat Penegak Hukum), pusing,” katanya, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, Selasa (21/3/2023).
Tahun ini, sesuai permintaan BPK, Bagian Kesra harus melampirkan juga foto guru ngaji yang mendapat insentif dalam pose saat mengajar. “Alhamdulillah kemarin sudah berjalan, masih dapat 400 guru ngaji. Bayangkan berapa kecamatan. Diminta 700 sekian orang yang difoto,” kata Musoddaq. [wir]






