Sampang (beritajatim.com) – Tempat karantina yang berada di Surabaya tidak mampu menampung jumlah kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melihat kondisi itu, TKI akhirnya diperbolehkan pulang ke kampung halamanya dengan cara mandiri.
Agus Sumarso Plt Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Sampang mengatakan, perubahan alur prosedur dilakukan sejak 19 September 2021.
“Terkendala tempat karantina di Surabaya, mengingat kedatangan para TKI perharinya mencapai 1.000 orang, jadi tempat karantina di Surabaya tidak mampu menampung kedatangan para TKI,” terangnya, Jumat (5/11/2021).
Agus menambahkan pemulangan TKI saat ini diatur oleh satgas pusat, sehingga setibanya di Indonesia para TKI langsung menjalankan karantina selama 8 hari.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sampang”]
“Jika PMI diketahui negatif diperbolehkan pulang secara mandiri, jika positif harus dikarantina sampai sembuh,” tegasnya.
Masih kata Agus, sejak perubahan prosedur dilakukan pemerintah daerah kesulitan mendapatkan data TKI asal Sampang. Sebab, para TKI tersebut pulang ke kampung halamanya secara mandiri.
“Kita kesulitan mendata para TKI yang pulang kampung, karena mereka pulang secara mandiri,” imbuhnya.
Perlu diketahui data pemulangan TKI asal Sampang sebelum perubahan prosedur sebanyak 4.343 orang yang tersebar di Kabupaten Sampang. [sar/but]






