Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota menggelar apel operasi patuh semeru tahun 2019 selama 14 hari. Operasi kepolisian ini menyasar para pengendara yang melakukan delapan jenis pelanggaran lalu lintas.
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh ini berlangsung di Markas Polresta Kediri Jalan KDP Slamet, Kota Kediri. Selain dari anggota Polresta Kediri, juga melibatkan unsur TNI Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi mengatakan, operasi digelar selama 14 hari dengan sasaran pengendara sepeda motor dan pengemudi kendaraan roda 4 yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Ada delapan poin pelanggaran yang bakal ditindak antara lain, pengemudi tidak menggunakan helm standar, roda empat tidak savety bell, melebihi batas kecepatan, dibawah pengaruh alkohol, dibawah umur belum miliki SIM, menggunakan HP melawan arus dan menggunakan sirene atau rotator.
[berita-terkait number=”4″ tag=”operasi-patuh”]”Operasi Patuh Semeru ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta untuk menekan angka kecelakaan,” kata AKBP Anthon, Kamis (29/8/2019).
Pada tahun sebelumnya total kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 19 dengan korban meninggal dunia dua orang. Sementara jumlah pelanggar lalu lintas yang ditindak selama Operasi Patuh tahun 2018, sebanyak 2.960 tilang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lalu-lintas”]
Pada pelaksanaan operasi patuh semeru tahun 2019 ini, Polresta Kediri melalui Satuan Lalu Lintas akan melakukan penindakan dengan skala prioritas yakni, pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan dan gangguan kelancaran arus. Melalui operasi patuh diharapkan, angka kecelakaan lalu lintas dapat menurun begitu juga jumlah pelanggarnya. [nng/but]






