Sidoarjo (beritajatim.com) – Terdapat banyak titik reklame di Sidoarjo yang dinilai tidak sesuai estetika. Kalangan anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo mendesak sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo menertibkan papan reklame raksasa yang terpasang di sejumlah ruas jalan raya.
Penertiban itu, selain disebabkan agar penempatan papan reklame baru memperhatikan estetika juga memperhatikan segi keamanan bagi pengguna jalan sekaligus mempertimbangkan kekuatan konstruksi bangunan.
Terlebih di musim penghujan disertai angin kencang, papan reklame yang bangunannya tidak mempertimbang – kan estetika dan keamanan bangunan bisa membahayakan bagi para pengguna jalan.
“Penertiban ini Penting. Selain sebagai antisipasi estetika dan tata kota juga keamanan bangunan papan reklame baru. Misalnya jangan sampai papan reklame menutup rambu-rambu lalu lintas. Penertiban ini sekaligus untuk menginventarisir dan menggali kembali nilai potensi pendapatan dari penjualan layanan papan reklame itu di Sidoarjo,” desak Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sidoarjo, Deny Haryanto Jumat (14/10/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-sidoarjo”]
Lanjut anggota Komisi B ini sudah selayaknya sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo menertibkan reklame. Terutama yang ada di pertigaan dan perempatan jalan raya.
Deny menegaskan, dirinya bersama Komisi B DPRD Sidoarjo bakal segera memanggil sejumlah dinas terkait soal reklame tersebut. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) serta Satpol PP Pemkab Sidoarjo. “Ketiga OPD itu yang dapat bekerjasama dalam penertiban papan reklame yang makin menjamur di Sidoarjo,” tambahnya.
Soal reklame yang menjamur, masih kata Deny, seluruh OPD terkait akan dipanggil. Pembahasannya, bukan hanya soal papan reklame lama yang masih belum tertata dengan baik, namun juga penertiban penempatan papan reklame baru.
“Setelah penertiban, maka titik baru reklame wajib mempertimbangkan segi estetika, kekuatan konstruksi bangunan dan segi keamanan terkait jarak bangunan papan reklame dari jalan raya dan juga aman bagi pengguna jalan,” jelas Deny.
Sementara Plt Asisten II Pemkab Sidoarjo, Budi Basuki siap menampung masukan DPRD Sidoarjo itu. Pihaknya, bakal berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait untuk melaksanakan penertiban papan reklame itu.
Menurut Budi penertiban penempatan papan reklame, terutama yang berukuran besar (raksasa) itu sudah saatnya direalisasikan. Terutama, papan reklame yang kurang memperhatikan segi estetika, kekuatan konstruksi bangunan dan keamanan bangunan.
“Penertiban bukan hanya papan reklame yang lama. Tetapi papan reklame baru yang masih proses pengajuan dalam penempatan harus memperhatikan berbagai aspek keamanan dan estetika. Karena itu, sebelum penentuan titik baru itu, harus melibatkan tim teknis. Mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), DPM PTSP serta BPPD Pemkab Sidoarjo,” papar Budi.
Sedangkan Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Tjarda mengaku siap melaksanakan penertiban papan reklame. Namun, penertiban itu harus berdasarkan permintaan OPD terkait lainnya.
“Kami siap saja melaksanakan penertiban papan reklame. Karena penertiban itu demi perbaikan dan kebaikan tata kota Sidoarjo,” tandas mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoarjo ini. (isa/kun)







