Jember (beritajatim.com) – Sampah masih belum mendapat perhatian sepenuhnya oleh sebagian pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur. Belum semua pemerintah daerah memiliki peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah.
“Masih banyak kabupaten dan kota di Jawa Timur yang belum memiliki perda pengelolaan sampah,” kata Ketua Kelompok Kerja Peraturan Daerah Sampah DPRD Jawa Timur Satib, ditulis Sabtu (11/2/2023).
Padahal Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memiliki perda mengenai sampah. Pemerintah Provinsi Jatim sebelumnya pernah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur persoalan sampah. Perda ini tindak lanjut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sampah”]
Perubahan perda dilakukan, menurut Satib, setelah gubernur minta agar perda tak hanya mengatur masalah sampah rumah tangga dan sejenisnya. “Masuklah muatan sampah spesifik. Pengelolaan limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) masuk juga di situ,” katanya.
Tak cukup dengan perda. Saat ini Pemerintah Provinsi Jatim sedang menyelesaikan pendirian pabrik pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya (B3). Saat ini satu-satunya pabrik pengelolaan limbah B3 satu-satunya di Indonesia ada di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
“Ketika kami ke sana, salah satu direktur utama menyampaikan, insya Allah dua tahun lagi (pengelolaan limbah B3 di) Cileungsi ini tutup, karena tidak mampu lagi menangani residu yang mengggunung. Jadi pas ketika Jawa Timur lewat Badan Usaha Milik Daerah Pratama Jatim Lestari mendirikan pabrik pengelolaan limbah B3,” kata Satib.
Bupati Hendy Siswanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jember sudah menyelesaikan peraturan daerah tentang sampah. “Sudah di DPRD Jember sekarang, tinggal kasih penomoran. Ini legal standing,” katanya. Perda ini diharapkan menaungi pengelolaan sampah, termasuk oleh masyarakat yang memanfaatkan sampah menjadi sumber penghasilan.
Satib mengapresiasi langkah Pemkab Jember yang menerbitkan perda mengenai sampah. “Nanti relatif akan lebih tertata, terstruktur, dan tersistem sehingga apa yang kita harapkan dari perolehan sampah lebih saintifik,” katanya.
Penanganan dengan pembakaran akan mengurangi volume sampah. “Persoalannya kita mengurangi sampah tapi menimbulkan polusi udara. Bahkan sekarang insinerator sudah tidak dipakai lagi,” katanya. [wir/kun]






