Surabaya (beritajatim.com) – Petugas gabungan TNI/Polri dan Pemerintah Kota Surabaya terus menggaungkan aturan yang diturunkan langsung Presiden Joko Widodo. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) no 6 tahun 2020, warga Indonesia harus mengikuti protokol kesehatan.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan penegakan Inpres ini bertujuan untuk menertibkan warga. Sebab sejauh ini masih banyak warga yang belum sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Diantaranya yakni memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan usai melakukan kegiatan.
“Selama ini penegakan Inpres di Kota Sursbaya masih berjalan. Sebab masih banyak warga yang belum sadar akan pelindung diri dari virus corona. Terpenting adalah memakai masker, jadi yang tak pakai masker akan kena sanksi. Diantaranya sanksi sosial membersihkan fasilitas umum seperti makam,” jelasnya kepada beritajatim.com, Senin (7/9/2020).

“Tercatat ada 20 warga yang harus membersihkan makam pahlawan, penyitaan KTP sementara selama 14 hari, olahraga push-up,” paparnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”covid-19-jatim”]
Operasi penertiban inpres ini dilaksanakan di sekitar makam pahlawan 10 November, Dukuh Pakis. Warga yang memgendarai sepeda motor, bekerja dan juga warga sekitar makam menjadi sasaran petugas. Tercatat ada sekitar 74 pengendara baik sepeda motor atau mobil terpaksa ditindak. Hal tersebut dikarenakan mereka tak memakai masker saat melakukan aktivitas.
“Untuk sanksi kita berikan pilihan mereka mau sanksi sosial atau sanksi denda. Jewabannya memilih sanksi hukuman fisik atau sosial. Ada juga yang kita hukum untuk menyanyikan lagu kebangsaan,” tandasnya.
Wakapolrestabes juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penegakan Impres 6 tahun 2020 ini. Harapannya semakin tertib protokol kesehatan warga Surabaya, maka penularan virus akan bisa ditekan bersama.(man/ted)






