Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPRD Jatim dari PDIP, Wara Sundari Reni Pramana, diperiksa sebagai saksi kedua dalam sidang dugaan suap dana hibah Pokir bersama Terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak pada Selasa (11/7/2023).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dewa Suardita mengungkapkan bahwa saksi tidak pernah berada di kantor, sehingga tidak memahami secara detail proses pengajuan dana hibah Pokir.
“Saya tidak pernah tahu, karena semuanya ditangani oleh staf saya,” ungkap saksi dalam persidangan yang digelar di ruang Candra PN Tipikor Surabaya.
Saksi juga menjelaskan bahwa ia tidak aktif sebagai anggota dewan selama tahun 2021 dan 2022 karena masa pandemi. Selama periode tersebut, ia tidak mengajukan dana hibah Pokir sama sekali.
Dalam rentang tahun 2019 hingga 2022, saksi mengaku hanya dua kali mengajukan dana hibah Pokir, yaitu sebesar Rp1.250.000.000 pada tahun 2019 dan Rp1.500.000.000 pada tahun 2023.
BACA JUGA:
Misteri Penyebaran Dana Hibah Pokir Rp1,9 M di Empat Kota
Saksi juga mengakui bahwa ia tidak mengetahui berapa realisasi dana hibah yang diajukan. Ia hanya mengetahui jatah plafon yang diterima dari teman-temannya. Namun, saksi tidak mengetahui tentang realisasi tersebut.
Terkait dengan adanya Permendagri yang mengatur bahwa dana hibah yang diberikan oleh Pemda tidak boleh melebihi 10 persen dari APBD, saksi mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga tidak pernah mendengar adanya aturan tersebut.
Jaksa KPK Ihsan kemudian menanyakan apakah saksi mengenal sosok bernama Zaenal Afif. Saksi menjawab bahwa mereka pernah bertemu saat rapat Banggar. Saksi juga menjelaskan bahwa rapat Banggar tidak membahas tentang dana hibah Pokir, melainkan membahas APBD secara makro.
“Dana Pokir apakah ada hubungannya dengan Zaenal Afif?” tanya Jaksa Ihsan, yang dijawab dengan “tidak tahu” oleh saksi.
Dalam sidang yang digelar di ruang Candra PN Tipikor Surabaya, terungkap adanya rincian dana hibah Pokir yang mencurigakan, yaitu Rp750 juta di Sampang, Rp600 juta di Pamekasan, Rp350 juta di Jombang, dan Rp 200 juta di Surabaya.
Bukti yang ditunjukkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan mengungkapkan bahwa pihak yang mengusulkan adalah Muhammad Fawait, anggota dewan dari Fraksi Gerindra.
BACA JUGA:
Mantan Sekdaprov Jatim Jelaskan Mekanisme Dana Hibah Pokir di PN Tipikor Surabaya
Namun, Fawait yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kali ini membantah. Dia menjelaskan bahwa dia hanya mengusulkan untuk wilayah dapilnya, yaitu Jember dan Lumajang. Namun, ketika ditanya mengenai alokasi dana yang diterimanya, saksi menjawab tidak tahu.
Jaksa KPK Ihsan SH MH kemudian menanyakan tentang ijon fee, apakah itu merupakan hak anggota dewan? Saksi menjawab bahwa itu tidak benar. Saksi juga menyatakan bahwa sebagai pihak yang mengusulkan, dia juga tidak diizinkan menerima ijon fee.
Saksi juga ditanya apakah dana hibah Pokir boleh diberikan di luar dapil. Saksi menjawab bahwa itu tidak boleh.
Jaksa KPK Ihsan kemudian menunjukkan bukti berupa aliran dana Pokir kepada beberapa anggota dewan, salah satunya adalah saksi Muhammad Fawait. Dalam bukti tersebut tercantum bahwa nama Muhammad Fawait tercatat sebagai pengusul dana hibah Pokir untuk empat wilayah, yaitu Rp 750 juta di Sampang, Rp 600 juta di Pamekasan, Rp 350 juta di Jombang, dan Rp 200 juta di Surabaya.
Itu bukan usulan saya, saya tidak pernah mengusulkan di luar wilayah dapil saya,” ujarnya.
Usai sidang, Jaksa KPK Ihsan mengatakan bahwa bukti pengusulan dana hibah Pokir kepada sejumlah anggota dewan, termasuk saksi Muhammad Fawait, merupakan data yang dikeluarkan oleh Bapedda. Terkait dengan dana hibah Pokir yang tidak diakui oleh saksi untuk empat kota tersebut, Ihsan mengatakan pihaknya akan menyelidikinya lebih lanjut.
“Karena saksi Bapedda sudah memberikan keterangannya, kita tidak bisa lagi mengonfirmasi hal tersebut. Yang jelas, akan kita kembangkan,” ujarnya. [uci/beq]






