Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga perangkat Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mengalami gangguan mental. Sebabnya, mereka belum juga dilantik meski sudah dinyatakan lulus seluruh tahapan Seleksi Perangkat Desa 2023 lalu.
Ketiga perangkat desa tersebut yakni Joko Fepriono, Pidin Berliano, dan Sukron Cahyo. Diketahui, Joko Fepriono lolos ujian sebagai Kasi Pemerintahan, Pidin Berliano Kepala Wilayah (Kawil) Suci, dan Sukron Cahyo Kawil Jembrung 2.
Advokat Eman Mulyana bersama ketiga kliennya menyesalkan sikap Kades Bulusari, Siti Nurhayati, yang terkesan mempersulit pelantikan kliennya. Ia tidak mengerti mengapa ketiga kliennya tidak dilantik oleh Kades meskipun lolos ujian.
“Ketiga klien saya ini sebelumnya telah lolos seleksi tahun 2023 kemarin, tinggal tunggu pelantikan. Tapi sampai sekarang gak kunjung dilantik, saya menduga adanya intervensi yang dilakukan Kades Bulusari,” kata Eman, Senin (15/1/2024).
Ia bersama tim lawyer telah melayangkan somasi pertama kepada Kades Bulusari, Siti Nurhayati. Namun somasi tersebut tak digubrisnya sehingga Eman kembali melayangkan surat somasi yang kedua kalinya.
Eman mengatakan jika surat somasi yang dilayangkannya tetap tak digubris, pihak hanakan melakukan upaya hukum. “Jika somasi tetap tidak digubris tentunya kita akan melakukan upaya hukum,”lanjutnya.
Akibat tak segera dilantik, Eman mengatakan bahwa ketiga kliennya ini mengalami kerugian yang sangat besar, diantaranya yakni material dan mental. Sehingga dirinya berharap agar Kepala Desa segera melantik perangkat desa yang lolos.
Menanggapi hal ini, Camat Gempol, Khomari, berdalih tidak mengetahui persoalan tersebut. “Silahkan tanyakan langsung ke Kades Bulusari karena itu bukan menjadi kewenangan saya,” sarannya singkat. [ada/beq]






