Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Desa bersama dengan perangkat desa di Kecamatan Bojonegoro mendatangi kantor kecamatan untuk menagih gaji yang belum dibayarkan selama lima bulan terakhir. Belum tersalurkannya gaji mereka selama lima bulan ini lantaran masih ada Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang belum lunas 100 persen.
Sedikitnya 80 perangkat desa yang mendatangi kantor Kecamatan Bojonegoro itu mendesak agar Camat Bojonegoro membantu proses pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) yang belum dicairkan. Sebab, selama gaji tidak disalurkan tersebut sejumlah perangkat desa mengaku untuk kebutuhan sehari-hari harus meminjam uang dari koperasi.
“Kami melakukan negosiasi dengan camat agar segera dicairkan (ADD) tahap dua. Dan tidak dibenturkan dengan Perbup 32/2015,” ujar Kasi Kesejahteraan Desa Kalirejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Imam Purwadi, Jumat (4/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”perangkat-desa”]
Di Desa Kalirejo, kata dia, ada 10 perangkat desa dan kepala desa yang belum menerima gaji selama lima bulan. Sementara, penarikan WP PBB P2 yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirejo saat ini sudah 90 persen. Upaya pemungutan pajak yang dilakukan pihak pemdes terkendala adanya WP yang masih gagal panen maupun WP yang berdomisili di luar desa Kalirejo.
Sejumlah perangkat desa yang belum menerima gaji itu mengaku, untuk kebutuhan sehari-hari terpaksa harus mencari pinjaman ke BPR. “Sekarang sudah mulai dikejar untuk membayar utang,” ungkapnya.
Menanggapi adanya desakan perangkat dan kepala desa yang datang ke Kantor Kecamatan itu, Camat Bojonegoro Mochlisin Andi Irawan mengungkapkan, apa yang menjadi aspirasi dari perangkat desa dan kepala desa akan disampaikan ke Pemkab Bojonegoro. “Aspirasi ini akan kami sampaikan ke Pemkab Bojonegoro,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa desa yang belum menerima gaji itu karena penarikan pajak PBB P2 belum sesuai targat 100 persen. Sementara, syarat pencairan ADD sendiri sesuai surat terbaru dari Pemkab Bojonegoro harus lunas objek pajak PBB P2 100 persen yang ditanda tangani oleh Sekda Bojonegoro.
“Surat yang terbaru penyaluran ADD harus sesuai target 100 persen (pelunasan PBB P2) itu sesuai surat dari Pemkab, yang ditandatangani sekda,” pungkasnya. [lus/kun]






