Mojokerto (beritajatim.com) – Motif pembuangan bayi di Mojokerto terungkap. Pelaku, Laili Dwi Agustina (23) tega membuang buah hatinya lantaran hubungan dengan sang kekasih tak direstui kedua orangtua. Sehingga usai persalinan, perempuan yang bekerja sebagai tukang jahit ini membuang bayinya di bawah rumpun bambu.
Warga Dusun Kedaton, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini, melakukan persalinan seorang diri pada, Senin (8/4/2024). Sekira pukul 02.30 WIB, merasakan sakit perut dan ke kamar kecil. Namun air ketuban pecah dan terjadi proses persalinan seorang diri.
“Pelaku sempat membersihkan bayi yang baru dilahirkan tersebut dan membersihkan kamar mandi. Setelah itu pelaku membawa bayi tersebut ke belakang rumah pamannya dan meletakkan di bawah rumpun bambu tanpa diberi pakaian sama sekali. Yang menemukan pamannya sendiri,” ungkap sumber, Selasa (9/4/2024).
Rumah pelaku dengan lokasi pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut sekitar 100 meter. Lokasi pembuangan bayi merupakan belakang rumah milik pamannya, sementara kekasih pelaku yang merupakan ayah sang bayi adalah, AM (30) adalah tetangga masih satu dusun. Sumber menyebut, jika keduanya menjalani hubungan sekitar empat-lima tahun.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Irham Kustarto mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya. “Motif Pelaku membuang bayi tersebut lantaran hubungan kasih dengan pacarnya tidak direstui orang tuanya. Kenapa tidak direstui? Masih kami dalami,” katanya.
Kapolres menjelaskan, saat ini pelaku masih menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Soekandar Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Meski begitu, lanjut Kapolres, pihaknya tetep memprotes kasus tersebut dan tidak menanggalkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku.
“Yang bersangkutan statusnya menjalin kisah kasih tanpa persetujuan orang tua dan belum memiliki ikatan yang sama, ibu bayi single begitu juga dengan pacarnya (ayah bayi). Alhamdulilah kondisi bayi setelah kami lakukan pengecekan sesuai keterangan medis dalam keadaan sehat walfiat,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 307 KUHP dan atau Pasal 76 b UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 77 b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan Penjara. [tin/suf]






