Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Wiwik Pujiningsih akan digelar Senin (18/3/2019) mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan saksi dari Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Faisol Ahmadi. Sementara terdakwa tidak menggunakan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Menurut Penasehat Hukum terdakwa, Nursyamsi, terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan. Meski tidak menghadirkan saksi yang meringankan, kata dia, saat proses penyidikan terdakwa kooperatif dan sudah mengembalikan uang kerugian Negera.
“Tidak ada saksi yang meringankan, yang paling penting dan inti terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara,” ujar Nursyamsi, Rabu (13/3/2019).
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-bojonegoro”]
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Ahmad Fauzan mengatakan, agenda pemeriksaan saksi sudah selesai. Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa langsung, karena tidak ada saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa.
“Agenda sidang selanjutnya langsung pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim,” ujarnya saat dihubungi wartawan beritajatim.com.
Sekadar diketahui, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2016-2017 senilai Rp550 juta dari pos anggaran yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tiga item yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dari total anggaran tersebut oleh terdakwa sudah dikembalikan sebesar Rp201 juta. Hal itu yang dinilai bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memvonis terdakwa. Karena ada itikad baik mengembalikan kerugian negara dan bersikap kooperatif. [lus/but]






