Bondowoso (beritajatim.com) – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso, Sutriyono, menegaskan bahwa persoalan sampah menjadi perhatian utama pada tahun 2025.
Ia menyoroti regulasi terkait pengelolaan sampah yang semakin ketat, termasuk larangan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mulai tahun 2026 sesuai amanat undang-undang.
“Aturan undang-undang persampahan mengamanatkan bahwa pada tahun 2026 tidak boleh ada lagi TPA yang open dumping, jadi menumpuk sampah hingga menggunung itu dilarang. Aturan ini juga dilengkapi dengan ancaman pidana bagi yang melanggarnya,” ujar Sutriyono kepada BeritaJatim.com, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, permasalahan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada eksekutif. Saat ini, Kabupaten Bondowoso harus mengelola dan mengangkut sekitar 60 ton sampah per hari.
Jumlah yang besar ini, kata Sutriyono, terjadi karena kebijakan pengurangan sampah belum berjalan dengan optimal.
“Pengurangan sampah itu harus dilakukan sejak awal, mulai dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), hingga bank sampah desa,” terang legislator PKB tersebut.
Kata Sutriyono, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi harus dipilah dan didaur ulang, sementara yang dibuang ke TPA seharusnya hanya residu atau sisa yang tidak bisa dimanfaatkan lagi.
“Sampah yang sampai di TPA pun masih bisa diproses lebih lanjut, seperti sampah organik yang dapat diolah menjadi pupuk,” ulasnya.
Sutriyono juga menegaskan bahwa meski Bondowoso belum menghadapi krisis sampah seperti beberapa daerah lain, kondisi ini bisa menjadi bom waktu jika tidak segera dikelola dengan baik.
“Saya khawatir Bondowoso bisa mengalami masalah sampah yang mencuat jika pengendalian dan pengelolaannya tidak dilakukan dengan serius. Ini bukan hanya tugas eksekutif, tetapi juga perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (awi/ted)






