Sidoarjo (beritajatim.com) – Terdakwa Arik Setiawan (30) warga Rungkut Tengah Surabaya, tahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang dititipkan di Mapolsek Waru, diduga meninggal tidak wajar. Dugaan disampaikan oleh pihak keluarga. Terdakwa dalam kasus pencurian burung murai batu milik warga Desa Tambakrejo Waru itu meninggal dunia Rabu (10/5/2023).
Mat Shocib salah satu keluarga korban menceritakan ada beberapa kejanggalan dalam meninggalnya korban Arik. Mulanya pihak keluarga mendapatkan kabar dari pihak Polsek Waru, pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat nongkrong di gang 5, Shochib dijemput polisi, dan diberitahu bahwa keponakannya bernama Arik dalam tahanan sakit, dan kemudian dirawat di RS Mitra Keluarga.
Mat Shocib kemudian diajak ke RS Mitra Keluarga. Dari situ kecurigaan mulai timbul, karena jika tahanan sakit itu biasanya dilarikan ke RSUD Sidoarjo, RS Siti Khadijah atau di Anwar Medika.
“Dan janggalnya lagi saat dalam mobil, petugas kepolisian meminta untuk mengikhlaskan korban Arik. Selain disuruh mengikhlaskan, saya juga dijanjikan semua biaya perawatan akan ditanggung pihak kepolisian. Ada apa ini?,” ucapnya keheranan Minggu (14/5/2023).
Mat Shocib menambahkan, setiba 30 menit sampai di gerbang RS Mitra Keluarga, saat dirinya turun, belasan petugas kepolisian dan kejaksaan menyambutnya. Semua petugas itu bicara dan pembicaraannya sama dengan petugas saat berada dalam mobil.
“Intinya mereka (petugas red,) itu, membujuk saya untuk mengikhlaskan Arik. Padahal saya belum ngerti kondisi keponakan saya saat itu, akhirnya saya menolak untuk menjawab,” tukasnya.
Setelahnya, Mat Shocib menuju ke ruang UGD RS Mitra Keluarga, dan melihat kondisi Arik. Ternyata kondisi Arik sudah terbujur kaku, dengan kaki dan tangan sudah diikat perban, karena sudah meninggal dunia.
“Beberapa tubuh Arik saya pegang dan kondisinya sudah kaku semuanya dan tak bisa ditekuk. Jika melihat kondisi tubuh, Arik itu saya perkirakan meninggal sudah meninggal sekitar pukul 03.00 WIB dinihari atau sekitar subuh. Jika meninggalnya baru tiga jam, pasti masih lemas,” ungkapnya.
Mat Shocib menduga bahwa keponakannya itu meninggal di dalam penjara, bukan saat dirawat di RS Mitra Keluarga. Selain sudah dalam kondisi kaku, di salah satu bagian tubuh Arik juga terdapat luka lebam, yakni di mata sebelah kiri dan semua keluarga maupun modin juga mengerti adanya luka lebam itu.
“Saat jenazah disucikan, semua melihat, jika mata sebelah kiri Arik ada lebam. Janggalnya lagi, sampai saat ini belum ada surat keterangan resmi dari rumah sakit terkait penyebab meninggalnya Arik,” paparnya.
Sementara itu Kapolsek Waru Kompol Bunari saat dikonfirmasi wartawan membantah terkait perkara kejanggalan meninggalnya Arik. Dia juga membantah bila diduga Arik meninggal akibat kekerasan atau penganiayaan.
“Tidak benar itu kalau kondisi korban sudah kaku dan ada lebam di mata kiri korban. Malah pihak keluarga korban berterimakasih kepada polisi karena biaya ambulans dan pemakaman sudah dibantu,” terang Bunari. [isa/but]






