Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun pada Samanhudi. Mantan walikota Blitar ini terbukti dalangi perampokan rumah dinas walikota Blitar Santoso.
TERKINI
- 4.000 CCTV Dusun di Lumajang Ditargetkan Selesai Terpasang Bulan Ini, Baru Terealisasi 1.380 Unit
- Pohon Pete Tumbang Timpa Tepas Rumah Warga di Situbondo
- Warga Jember Temukan Kerangka Manusia di Atas Bukit Kecamatan Kalisat
- Dramatis, Petugas di Mojokerto Evakuasi Kambing Terperosok ke Dalam Sumur
- Persebaya Ajak Bonek, Sambut Ulang Tahun Lewat Videotron
- Timnas Indonesia Kalahkan Oman 3-0, Akhiri Puasa 38 Tahun
- 31 Tahun Telkomsel, Lebih dari Sekadar Sinyal, Sebuah Janji “Melayani Sepenuh Hati”
- 6 Karyawan PT BMI Lamongan Jalani Rawat Inap, Diduga Keracunan Gas Bocor
