Raditya Mohammer Khadaffi, pemimpin redaksi Harian Surabaya Pagi, mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang disusun Jaksa.
KUMPULAN BERITA surabaya pagi
impinan Redaksi Surabaya Pagi menggugat Bank Artha Graha Rp80 miliar terkait peralihan piutang tanpa pemberitahuan. Kasus ini akan disidangkan di PN Surabaya.
Raditya Mohammer Khadaffi selaku Pemimpin Redaksi Surabaya Pagi menggugat Bank Artha Graha sebesar Rp 80 miliar. Gugatan perbuatan melawan hukum


