Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) menyegel sebuah stand es krim di Mal Surabaya Barat pada hari Sabtu (5/3), karena diduga menjual menu es krim dengan kandungan alkohol sebesar 40 persen.
TERKINI
- Mahasiswi FKIP Universitas Jember Raih Penghargaan Putri Kampus Jatim
- Jelang Piala Presiden 2026, Persebaya Pantau Kondisi Fisik Pemain dengan Tes CMJ
- Blokir Jalur Pantura Lekok Pasuruan Berakhir, Warga Alastlogo dan TNI AL Siap Dipertemukan
- Sidak Rumah Roboh Warga Lumpuh, Gus Barra Gratiskan Sambungan Air PDAM Hingga Bahan Bangunan
- Siswa SD di Madiun Terjebak, Jari Tangan Tersangkut di Lubang Meja hingga Dievakuasi Damkar
- Senator Lia Istifhama Dorong Evaluasi Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD
- Hari Anak Nasional 2026 di Kota Kediri Gaungkan Stop Perundungan dan Pemenuhan Hak Anak
- Persebaya Jadikan Piala Presiden Ajang Pemanasan Jelang Super League 2026/2027
