Kuasa hukum CV Mekar Makmur Abadi, Freddy Darawia, SH, MH, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam permohonan pembubaran CV MMA yang diajukan ke PN Mojokerto.
TERKINI
- UB Salurkan Laptop dan Beasiswa bagi Mahasiswa Kurang Mampu di Bandung
- Hilang Kontak Saat Mencari Ikan, Nelayan Situbondo Dicari Tim SAR Gabungan
- Tahun Ajaran Baru, Axioo Tawarkan Lini Laptop Berdaya Tahan Tinggi dan Perlindungan Komprehensif
- Fraksi PDIP Kabupaten Malang Dukung Sekolah Rakyat, Soroti Rencana Hibah Aset Daerah
- Demo di Kantor Kejati Jatim, Massa Menuntut Jampidsus Diadili
- Menakar Batas Sabar Kebijakan Fiskal
- Sejarah Kebun Dhoho Kediri, dari Nasionalisasi hingga Dikelola PT Sinergi Gula Nusantara
- Terbongkar Modus Baru Selundupkan HP ke Rutan Gresik Lewat Roti Tawar
