Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember pada 2026 sebesar Rp 3.012.197 per bulan. Dengan demikian ada kenaikan Rp 173.555 dibandingkan UMK 2025.
KUMPULAN BERITA Sarbumusi Jember
Jember (beritajatim.com) – Bupati Jember Hendy Siswanto menemui langsung para anggota Sarikat Buruh Musilimin Indonesia (Sarbumusi) yang berunjuk rasa di…
Jember (beritajatim.com) – Puluhan aktivis Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) berunjuk rasa di depan kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan…

