Seorang pria pelaku usaha pemotongan hewan di Magetan, diamankan Polres Magetan karena diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan.
TERKINI
- Gratis! Pendaftaran Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya 2026 Dibuka, Ini Cara Daftarnya
- Antrean BBM di Lumajang Meningkat, Permintaan Pertalite dan Biosolar Naik 15 Persen
- 1.216 Film Mancanegara Ramaikan Unej Film Festival 2026 di Jember
- ITS Gandeng Mitra UEA Kembangkan Hovercraft, Buka Peluang Kerja Teknisi Indonesia
- 92 Titik Panas Terdeteksi di Arjuno, Khofifah Upayakan Bantuan Helikopter Water Bombing
- Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Ekspor, Kesepakatan Capai Rp80 Miliar
- Financial Festival 2026 Kediri Hadirkan Ekonomi Kreatif, OJK Perluas Literasi Keuangan
- Proyek Jalan Rp1,7 Miliar Madiun Bermasalah, Ditemukan Pakai Besi Tak Standar
![Pria Lembeyan Magetan Kedapatan Menggelonggong Sapi Petugas saat menggerebek lokasi usaha sapi gelonggngan milik Sunarto di Desa Pupus, Lembeyan, Magetan, Sabtu (18/11/2023) [foto: Polres Magetan]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0019_1700487159310.jpeg)