Seorang pria pelaku usaha pemotongan hewan di Magetan, diamankan Polres Magetan karena diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan.
TERKINI
- Dinsos Pacitan Jangkau Calon Siswa Sekolah Rakyat, Jenjang SMA Melampaui Kuota
- Investasi Kota Mojokerto Melonjak Hingga Rp368,7 Miliar, Ning Ita Ajak Pelaku Usaha Tertib Lapor LKPM
- Bernardo Tavares Pertahankan Jefferson Assis, Bek Kiri Persebaya Dinilai Punya Etos Kerja Tinggi
- Wujudkan Pemerintahan Bersih, Wali Kota Mojokerto Perkuat Pemahaman ASN tentang Gratifikasi
- Dorong Produktivitas, Pemkab Bojonegoro Salurkan 8 Unit Alsintan untuk Poktan dan Gapoktan
- Perda Pilkades Dikebut, DPRD Pacitan Bentuk Pansus
- Jelang Kepulangan Jemaah Haji, Ponorogo Siapkan Bus, Ambulans dan Tim Medis
- Suspensi Massal SPPG di Probolinggo, Pemda Sebut Kewenangan Penuh BGN
![Pria Lembeyan Magetan Kedapatan Menggelonggong Sapi Petugas saat menggerebek lokasi usaha sapi gelonggngan milik Sunarto di Desa Pupus, Lembeyan, Magetan, Sabtu (18/11/2023) [foto: Polres Magetan]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0019_1700487159310.jpeg)