Seorang pria pelaku usaha pemotongan hewan di Magetan, diamankan Polres Magetan karena diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan.
TERKINI
- Muktamar ke-35 NU di Jombang Siap Digelar, Panitia Luncurkan 100 Mobil Operasional untuk Layani Muktamirin
- Eks Dirut KBS Ditahan Kasus Korupsi Dana Pakan Satwa Rp10 Miliar, Eri Cahyadi: Proses Sampai Nol
- Puluhan Jabatan Kabid di Pemkab Sumenep Kosong, BKPSDM Lakukan Percepatan Pengisian
- Minibus Masuk Jurang di Madiun, Satu Orang Tewas
- Melihat Kampung Bendera di Surabaya, Usaha Turun-Temurun Jelang Hari Kemerdekaan
- Gus Barra Sentil Pelayanan RSUD Prof dr Soekandar, Minta Program KONTER Dioptimalkan untuk Lansia
- Dituduh Catut Nama Bupati Madiun, Direktur Perusahaan Dilaporkan Kades Soal Aplikasi Desa Macet
- Kejar Target Swasembada Gula 2 Tahun, Pemerintah Bongkar 100 Ribu Hektare Tebu Tua per Tahun
![Pria Lembeyan Magetan Kedapatan Menggelonggong Sapi Petugas saat menggerebek lokasi usaha sapi gelonggngan milik Sunarto di Desa Pupus, Lembeyan, Magetan, Sabtu (18/11/2023) [foto: Polres Magetan]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0019_1700487159310.jpeg)