Tiga pemuda dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Jombang. Mereka kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
KUMPULAN BERITA sabu-sabu
Dua orang residivis narkotika di Kediri kembali tertangkap polisi. Ia adalah berinisial FWSP (28) dan ESB (31) warga Kediri.
Tukang parkir di Jombang, Supari Agung (38), berbuat nekat. Dia meminjam uang di sebuah koperasi untuk modal berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi membngkuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar kos kawasan Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dia adalah Agyl Fibriawan (34)
Jombang (beritajatim.com) – Diduga terlibat peredaran sabu-sabu, janda asal Mojokerto berinisial MI (41), dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Ibu dua anak ini ditangkap di rumahnya Perum Japan Raya Kecamatan Sooko
mengelabuhi polisi, pengedar sabu-sabu di Jombang mengemas kristal haram tersebut dalam bungkus permen. Namun upaya tersebut terendus oleh petugas. Pelaku pun dibekuk tanpa perlawanan.
Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk empat orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari keempat tersangka tersebut dua diantaranya yakni residivis dan merupakan jaringan lapas (Lembaga Pemasyarakatan).
Polres Jombang menyita 6,51 gram sabu-sabu dari tangan seorang penedar bernama Ary Prastyo Alias Dori (25), warga Desa Bendet Kecamatan Diwek. Selain itu, polisi juga menyita plastik klip kosong, dua timbangan digital dan HP (Handphone)
Keluarga terdiri dari paman anak dan bapak dibekuk oleh Polres Bangkalan. Mereka merupakan komplotan penjual sabu asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Usai meranjau sabu di Jalan Manukan Kulon, Surabaya, kurir asal Gresik ditangkap polisi. Apesnya, ia hanya mendapatkan upah Rp400 ribu.









