Bangkalan (beritajatim.com) – Satu keluarga terdiri dari paman anak dan bapak dibekuk oleh Polres Bangkalan. Mereka merupakan komplotan penjual sabu asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, komplotan penjual sabu satu keluarga itu diantaranya inisial F (51) bersama anaknya MM (20) dan adik kandung F berinisial RA (34) warga Desa Parseh Kecamatan Socah. “Status ketiga tersangka itu yakni bapak, anak dan adik bapaknya,” terang Kapolres, Senin (28/8/2023).
Febri mengatakan, untuk menjalankan bisnis haram tersebut F membeli sabu sebanyak 20 gram dari rekannya berinisial A yang kini masih DPO (daftar pencarian orang). Sabu seberat 20 gram itu ia beli seharga Rp 14 juta. “Awalnya F membeli sabu ke A 20 gram. Dari situ lalu dipecah menjadi kemasan kecil,” tambahnya.
Setelah sabu siap edar, MM bertugas mengedarkan. Sabu milik MM juga dibeli oleh pamannya yakni RA untuk dijual kembali. “Anak dari tersangka ini selain menjual juga menggunakan sabu. Itu tanpa sepengetahuan ayahnya. Ini baru terungkap setelah ada penangkapan dan kami melakukan tes urin,” jelasnya.
BACA JUGA:
Paman di Bangkalan Ajak 2 Keponakan Edarkan Sabu
Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga menangkap IS (38) warga Kabupaten Sampang yang membeli sabu bersama RA. Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku lain. “Total ada 4 tersangka, selain yang satu keluarga itu juga ada teman RA yang turut kami tangkap karena mengkonsumsi sabu ,” imbuhnya.
Sementara hasil penggeledahan di rumah F, polisi mengamankan sabu seberat 18,62 gram. Sedangkan 1,38 gram sabu telah dijual pada pembeli. “Dari 20 gram yang dibeli, sisa 18,62 gram. Nah, jumlah itu yang kita amankan ,” tandasnya. [sar/suf]






