Jaksa Penuntut Umum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H. menuntut Samuel Adi Kristanto dengan pidana penjara selama empat tahun.
KUMPULAN BERITA perusakan rumah
Seorang pria asal Tandes, Surabaya, berinisial WE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena melakukan perusakan rumah milik Elina Widjajanti.
Polres Sampang menangkap satu terduga pelaku perusakan rumah mantan Kades Madulang. Sembilan pelaku lainnya masih buron. Motif penyerangan diduga terkait pergantian Pj Kades.
Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pencabulan balita yang dilakukan oleh NMO pemuda asal Kecamatan…



