Seorang makelar tanah menipu korban hingga merugi Rp 6,8 Miliar. Hal itu terungkap dalam persidangan dengan Terdakwa Isnaely Effendy,(48) di PN Surabaya.
KUMPULAN BERITA penipuan tanah
Surabaya (beritajatim.com) – Sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya AW ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. AW ditetapkan…
Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami isteri (pasutri) yakni Liem Inggriani dan Liauw Edwin…


