Siti Aisah (52), perempuan warga Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku ditipu sebesar Rp 215 juta saat hendak mengalihkan status tanahnya dari lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi pemukiman.
TERKINI
- Long Weekend Dongkrak Pariwisata Banyuwangi, Hampir 91 Ribu Wisatawan Kunjungi Destinasi Favorit
- IPSI Jatim Gelar Penataran Pelatih dan Juri Festival Pencak Silat 2026 di Malang
- Dinsos Pacitan Jangkau Calon Siswa Sekolah Rakyat, Jenjang SMA Melampaui Kuota
- Investasi Kota Mojokerto Melonjak Hingga Rp368,7 Miliar, Ning Ita Ajak Pelaku Usaha Tertib Lapor LKPM
- Bernardo Tavares Pertahankan Jefferson Assis, Bek Kiri Persebaya Dinilai Punya Etos Kerja Tinggi
- Wujudkan Pemerintahan Bersih, Wali Kota Mojokerto Perkuat Pemahaman ASN tentang Gratifikasi
- Dorong Produktivitas, Pemkab Bojonegoro Salurkan 8 Unit Alsintan untuk Poktan dan Gapoktan
- Perda Pilkades Dikebut, DPRD Pacitan Bentuk Pansus

