Siti Aisah (52), perempuan warga Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku ditipu sebesar Rp 215 juta saat hendak mengalihkan status tanahnya dari lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi pemukiman.
TERKINI
- KPU Angkat Bicara Soal Pengisian Wakil Bupati Ponorogo
- Siswi MAN 2 Kota Malang Raih Medali Perak Olimpiade Biologi Internasional, Lolos Kuliah di ITB
- Penggerebekan di Kandang Kambing, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Prigen
- Penyertaan Modal Rp9,85 Miliar untuk BTT Dipertanyakan DPRD Kota Probolinggo, Target Dividen Dinilai Terlalu Muluk
- Pakar Unair Bongkar Biang Kerok Banjir Rob Kalianak Surabaya
- Pemkab Pasuruan Perbanyak Irigasi Perpompaan, Fokus Dongkrak Produksi Padi
- Dugaan Tambang Ilegal di Probolinggo, Aktivis Soroti CV Melangkah Maju dan Desak Penyelidikan
- 10 Hidden Gem Kafe di Mojokerto, Destinasi Nongkrong Kekinian yang Wajib Masuk Bucket List

