Seorang pria paruh baya asal Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Sampang, diamankan polisi karena melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
KUMPULAN BERITA penganiayaan berat
Polisi ungkap motif pembunuhan sadis di Sampang, terkait dendam asmara. Dua pelaku ditangkap dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara
Satreskrim Polres Pasuruan merilis hasil Operasi Pekat II Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari mulai 1 hingga 14 Mei 2025.
Jombang (beritajatim.com) – Sabetan pedang mendarat di tangan kanan Ari (35), karyawan bengkel motor di Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Jombang,…



