Pelaku pamer alat kelamin, GDP (26), dijerat pasal 281 KUHP dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lantaran ancaman sembilan bulan, pelaku tak ditahan
KUMPULAN BERITA pamer kelamin
Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pemuda terekam CCTV saat aksi pamer kelamin kepada seorang pegawai toko frozen food di Jalan Diponegoro…
Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang pria yang menjadi pelaku pelecehan seksual dengan memamerkan alat kelaminnya kepada korban diamankan polisi. Pelaku melakukan…
Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah video singkat kasus pelecehan seksual dengan memamerkan kelamin ke korbannya tersebar di media sosial. Video berdurasi…
Gresik (beritajatim.com) – Adanya perbuatan memamerkan alat kelamin di depan umum atau ekshibisionis di Kabupaten Gresik sangat memprihatinkan. Pengidap ekshibisionisme…




