Kasus dugaan korupsi di PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar berpotensi menyeret tersangka lain.
TERKINI
- FISIP UB Latih Humas Manfaatkan AI dan Big Data Analytics
- Menkop Ferry Juliantono: UU Perkoperasian Baru Segera Disahkan
- Kembangkan Gerobak Cinta, Bupati Jember Ingin Gandeng Kementerian UMKM
- 287 Sekolah di Sumenep Tanpa Kepala Sekolah Definitif, Mengapa?
- Pemkab Mojokerto Salurkan Dana Insentif untuk 1.661 Guru PAUD
- Sekjen PBNU Gus Ipul: Jangan Percaya Berita Menyesatkan Soal Muktamar NU!
- Gibran Tidak Duduk di Samping Prabowo, Ini Penjelasan Mensesneg
- Gedung Kejati Jatim Digrebek Ratusan Mahasiswa, Karangan Bunga Bikin Gejolak Soal ‘Orang Istana’
![Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin didampingi Kasi Pidsus Kota Mojokerto, Teza Rahardian dan Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno saat memberikan keterangan pers. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/10/VideoCapture_20231023-180319_yMUN6fAb41-1024x576.jpeg)