Sahat Tua P Simanjuntak dipindahkan penahanannya dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
KUMPULAN BERITA Korupsi DPRD Jatim
Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak hari ini menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum.
Sahat Simandjutak dan juga staf ahlinya Rusdi menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dana hibah Pokmas. Sidang mendudukan dua Terdakwa, yakni Abdul Hamid
Kusnadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dana hibah pokmas yang dikelola Sahat Tua Simandjuntak. Ketua DPRD Jawa Timur ini curhat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan Sahat Tua P Simandjutak dalam sidang dugaan suap dana hibah pokmas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan M. Sodiq terkait korupsi terkait lelang jabatan
KPK telah menangani setidaknya 178 kepala daerah yang terdiri dari 23 gubernur, 155 walikota/bupati/wakil yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan bepergian keluar negeri terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur. Larangan terkait penyidikan
Sebanyak 539 pokmas yang dikelola Sahat Tua P Simandjutak untuk diberikan dana hibah Pokir selama kurun waktu 2020-2023 memiliki nama yang unik.
Sahat Tua P Simandjuntak yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur mendapat jatah alokasi dana hibah untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dikelola









