Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Galih Riana Putra, menuntut pidana penjara selama tiga tahun terhadap Iqbal Zidan Nawawi.
TERKINI
- Detik-Detik Evakuasi Balita di Gresik yang Terkunci di Kamar Kos
- FIFA Larang Botol Minum Isi Ulang Masuk Stadion di Piala Dunia 2026
- Kemenhaj Larang Keras Jemaah Selundupkan Zamzam dalam Koper
- Kisah Menyentuh Dua Pemain Debutan Australia di Piala Dunia 2026
- CSR PG Pesantren Baru Kediri Salurkan Paket Gula, Warga Doakan Giling 2026 Sukses
- Kepulan Asap Hitam Gegerkan SPBU Semampir, Sedan Ludes Dilalap Api
- Diprotes Warga, Atlas Padel Surabaya Nonaktifkan Lapangan dan Pasang Peredam
- Usung Misi Haji Inklusif, Begini Hasil Audiensi Komnas Disabilitas bersama Menhaj di Madinah
