Dinas Pendidikan (Diknas) Bojonegoro mengeluarkan larangan bagi sekolah agar tidak mengadakan wisuda atau kegiatan perpisahan dengan cara yang mewah sebagai bentuk resepsi kelulusan siswa. Terutama kelulusan siswa di jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP yang dinaunginya.
TERKINI
- Polres Sampang Amankan Sopir Bus Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Penumpang
- Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Singosari
- Truk Diduga Rem Blong Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Jombang: 2 Orang Tewas, 6 Luka
- 36 Warga Lumajang Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan, Terbanyak dari Yosowilangun
- Pakar UGM Ungkap 80 Persen Penderita Autoimun Perempuan, Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Sumenep Terkendala Status Lahan Sawah Dilindungi
- Gus Ipul Sampaikan Tiga Pesan Penting kepada Panitia Lokal Jelang Muktamar NU ke-35 di Tambakberas Jombang
- Bupati Definitif Ponorogo Belum Bisa Diproses, Tunggu Putusan Inkrah Sugiri Sancoko
