Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 menuai kritik karena mengharuskan jurnalis asing mengantongi Surat Keterangan Kepolisian. Akademisi dan komunitas pers menilai aturan ini mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip demokrasi.
TERKINI
- Pemkot Surabaya Segel 250 Lokasi Parkir Usaha Tak Berizin, Eri Cahyadi: Semua Harus Patuh Aturan
- Damkar Probolinggo Kewalahan Hadapi Musim Kemarau, Armada Rusak hingga Hidran Tak Berfungsi
- Kejari Probolinggo Tahan Kades Ngadisari, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Babak Baru
- KPU Pamekasan Urai 13 Jenis Standar Layanan Melalui Forum Konsultasi Publik
- Konjen Australia Jajaki Kerja Sama dengan Banyuwangi, Siap Promosikan G-Land hingga Gunung Ijen
- Berharap Menang Judi Online demi Beli Susu Anak, Pria di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
- KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun Kediri Saat Event Rekor MURI Nikah Massal
- Larangan Jual Vape Radius 200 Meter di Jatim, Pelaku Usaha Minta Pengawasan Ketat, Bukan Restriksi Jarak
