Sebagai upaya dalam mewujudkan single source of truth pengelolaan data pembangunan bagi masyarakat Indonesia, Presiden RI mengamanatkan pembentukan Satu Data Indonesia (SDI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
TERKINI
- Penggerebekan di Kandang Kambing, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Prigen
- Penyertaan Modal Rp9,85 Miliar untuk BTT Dipertanyakan DPRD Kota Probolinggo, Target Dividen Dinilai Terlalu Muluk
- Pakar Unair Bongkar Biang Kerok Banjir Rob Kalianak Surabaya
- Pemkab Pasuruan Perbanyak Irigasi Perpompaan, Fokus Dongkrak Produksi Padi
- Dugaan Tambang Ilegal di Probolinggo, Aktivis Soroti CV Melangkah Maju dan Desak Penyelidikan
- 10 Hidden Gem Kafe di Mojokerto, Destinasi Nongkrong Kekinian yang Wajib Masuk Bucket List
- Prabowo Resmi Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Gantikan Naniek S Deyang yang Mundur
- Program MBG Kembali Berjalan, Harga Telur di Ngawi Melonjak dari Rp20 Ribu Jadi Rp27 Ribu per Kg
