Vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara untuk mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Anas Ma’ruf dalam perkara korupsi Pasar Manggisan dinilai terlalu berat.
TERKINI
- Korban Dugaan Penipuan Rp15 Miliar Desak Aparat Hukum Tangkap Tersangka DPO
- Truk Muat Ribuan Karton Mi Instan Terbakar di Depan SMKN 1 Pungging Mojokerto
- Sediakan Prostitusi Anak, Ormas Maluku Satu Rasa Ancam Demo ke Gion Spa Surabaya
- 4.000 CCTV Dusun di Lumajang Ditargetkan Selesai Terpasang Bulan Ini, Baru Terealisasi 1.380 Unit
- Pohon Pete Tumbang Timpa Teras Rumah Warga di Situbondo
- Warga Jember Temukan Kerangka Manusia di Atas Bukit Kecamatan Kalisat
- Dramatis, Petugas di Mojokerto Evakuasi Kambing Terperosok ke Dalam Sumur
- Persebaya Ajak Bonek, Sambut Ulang Tahun Lewat Videotron

