Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara selama 18 bulan pada Terdakwa M. Syahrur Romadhon. Dalam tuntutan Jaksa disebutkan jika Terdakwa terbukti sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau yang mengakibatkan orang lain meninggl dunia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 (5) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Syahrur Romadhon bin Jumianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Diketahui pada Minggu 05 November 2023, jam 02.30 Wib, saksi Irfan Affandi Bin Yudo Armadyanto keluar rumah dengan mengendarai motor Honda Scopy Nopol. W-5591-XD, tujuan ke warkop di Kletek Taman Sepanjang.
Diwarung, Irfan Affandi bertemu terdakwa M. Syahrur Romadhon dan saksi Zendy Aditya Perdana Bin Mochamad Yazid juga teman-teman lainnya, di pelataran jalan pavingan Terdakwa bersama teman-temannya dan Zendy Aditya dan Irfan Affandi ikut minum-minuman jenis Arak.
Jam 02.00 wib terdakwa, Zendy Aditya Perdana dan Irfan Affandi dan yang lainnya meninggalkan warkop, berkeliling jalan-jalan menuju ke arah Tugu Pahlawan Surabaya. Dimana Terdakwa membonceng saksi Irfan Affandi dan saksi Zendy Aditya, mengendarai Honda Scopy milik saksi Irfan Affandi.
Saat melintas di jalan Mastrib Kemlaten Surabaya, tepatnya depan rumah No.34-36, dalam perjalanan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa menabrak pejalan kaki Supardi peserta Gerak jalan Surabaya – Mojokerto, korban terjatuh, tergeletak terlentang tak sadarkan diri, namun motor yang dikemudikan terdakwa bersama kedua saksi tidak jatuh, kemudian balik arah kembali untuk memastikan keadaan korban Supardi yang saat itu sudah tergeletak dikrumuni banyak orang.
Korban Supardi di bawa ke RS. Siti Khotidjah Sepanjang Sidoarjo. Situasi lalu lintas di jalan Mastrip Kemlaten arah selatan ke utara saat itu sepi, lancar, lalu lintas dua arah,ada penerangan jalan, cuaca hujan gerimis, efek dari minuman jenis arak kepala jadi pusing dalam mengemudi. Korban Supardi (Alm.) mengalami luka pada telinga mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. [uci/kun]






