Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk Satgas Anti Preman dengan tujuan untuk menghapus praktik premanisme dan aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat, Senin (29/12/2025).
Pembentukan satgas ini menjadi langkah mendesak setelah mencuatnya konflik sengketa aset yang berujung pada pengusiran dan pembongkaran paksa rumah nenek Elina Widjajanti (80), sebuah insiden yang diduga melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan biarkan perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Eri menyampaikan, dalam pelaksanaannya satgas ini akan diisi unsur Polri, TNI, dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Serta berperan aktif dalam menampung setiap laporan warga terkait tindakan intimidasi di lapangan.
“Warga diimbau untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau tindakan premanisme ke Satgas ini, sehingga dapat ditangani secara hukum dan tidak mengganggu ketertiban kota,” tegasnya.
Selain mengecam kekerasan dalam kasus nenek Elina dan membentuk Satgas Anti Preman, Pemkot Surabaya juga akan menggelar sosialisasi bersama seluruh suku dan organisasi masyarakat (ormas) pada awal Januari 2026.
Sebagai penutup, Wali Kota Eri berharap, melalui serangkaian kebijakan pembentukan satgas ini tidak ada lagi muncul kasus serupa, seperti yang dialami nenek Elina.
“Warga yang mencintai Surabaya pasti akan membantu menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memecah belah,” ucap Wali Kota Eri. [rma/aje]






