Surabaya (beritajatim.com) – Empat juru parkir (jukir) liar di kawasan Tunjungan Romansa Surabaya terjaring razia setelah nekat tetap beroperasi meski pemerintah kota telah meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan tersebut pada Jumat malam (1/8/2025). Keempat jukir ilegal itu diamankan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan langsung diserahkan ke kepolisian untuk diproses dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Trio Wahyu Bowo menegaskan bahwa para jukir tersebut tidak memiliki izin resmi dan bukan ber-KTP Surabaya. Mereka juga diketahui merebut lahan parkir resmi yang telah ditetapkan pemerintah kota.
“Mereka masih berpegangan pada sejarah lama tahun-tahun lama ketika parkir beralih mengakui masih miliknya. Ketika kami menentukan petak 3 lahan petugas A, mereka tetap menghalau untuk mereka tetap jaga sebagai petugas,” jelas Trio, ditulis Sabtu (2/8/2025)..
Untuk mengantisipasi upaya perebutan lahan oleh jukir tidak resmi, Dishub bersama Satpol PP menyiagakan petugas di lokasi. Total terdapat 12 petak parkir resmi di Jalan Tanjung Anom yang terus diawasi agar tidak disalahgunakan.
Selain melakukan penertiban, Dishub juga menggencarkan sosialisasi larangan permanen parkir di TJU Jalan Tunjungan yang telah diberlakukan per 1 Agustus 2025. Termasuk di dalamnya tarif parkir resmi, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
“Kita sudah rakor dengan jukir paguyupan, itu namanya pungli. Buktinya banyak laporan masyarakat lewat medsos, juga bisa langsung lapor ke Dishub di lokasi,” tegas Trio. [ram/beq]






