Ringkasan Berita
- Dua pelaku curanmor, Adi Prasetyo (30) dan Harmadi (46), ditangkap Unit Reskrim Polsek Kediri Kota di rumah kos mereka di Kelurahan Semampir.
- Dari hasil pengembangan, kedua tersangka mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di 5 TKP berbeda lintas wilayah Kediri dan Tulungagung.
- Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta koordinasi unsur Tiga Pilar.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu set kunci T, obeng, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kediri (beritajatim.com) – Sepak terjang sepasang penghuni rumah kos di kawasan Semampir, Kota Kediri dalam jagat kriminalitas berakhir di jeruji besi. Pihak kepolisian dari Polsek Kediri Kota berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga di wilayah Kediri hingga Tulungagung.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Adi Prasetyo (30), seorang pengamen jalanan asal Kota Surabaya, dan Harmadi (46), buruh bangunan asal Bandar Lampung. Keduanya diketahui sudah tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kelurahan Semampir selama satu tahun dua bulan terakhir.
Kronologi Aksi Terakhir di Jalan Mayor Bismo
Aksi terakhir komplotan ini menyasar sebuah rumah kos di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kota Kediri pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum mengeksekusi target, kedua tersangka terlebih dahulu berputar-putar melakukan survei lapangan untuk mencari sasaran yang lengah.
Saat itu, mereka berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 6420 RA milik tersangka Adi. Ketika melintas di lokasi kejadian, pandangan mereka tertuju pada satu unit sepeda motor Honda Street yang sedang terparkir di dalam area kamar kos warga.
Melihat situasi sekitar yang mulai sepi, pembagian peran pun dilakukan. Adi turun dari kendaraan dan langsung menyelinap masuk untuk menggasak motor korban. Sementara itu, Harmadi tetap siaga di atas motor di luar pagar untuk mengawasi keadaan sekitar (lookout).
Akibat insiden tersebut, korban bernama Asyrof Aina harus kehilangan motor kesayangannya dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp12 juta. Korban yang syok langsung melaporkan kejadian tersebut ke markas Polsek Kediri Kota.
Terlacak CCTV, Ternyata Sudah Beraksi di 5 Lokasi
Merespons laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota langsung bergerak cepat menggelar olah TKP dan melakukan penyelidikan mendalam. Jejak pelarian kedua pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi berkat bantuan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, menjelaskan bahwa berbekal petunjuk visual dari CCTV dan sinergi kuat bersama unsur Tiga Pilar (TNI, Polri, dan Pemerintah Desa), petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di rumah kos mereka tanpa perlawanan berarti.
“Kami berhasil mengungkap kejadian pencurian motor yang terjadi di Semampir. Dari hasil interogasi dan pengakuan para pelaku, mereka ternyata sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak lima kali. Rinciannya, satu kali di Tulungagung, dua kali di wilayah Pesantren Kediri, satu kali di Ngampel Mojoroto, dan terakhir di Semampir ini,” terang Kompol Bowo Wicaksono, pada Sabtu (13/6/2026).
Barang Bukti dan Motif Ekonomi
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) krusial yang digunakan untuk memuluskan tindakan kejahatan mereka. Di antaranya adalah 2 Unit Sepeda Motor.
Satu unit Honda Street milik korban dan satu unit Honda Beat milik pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Alat Kejahatan, satu buah kunci T yang dilengkapi dengan beberapa buah mata kunci rakitan, serta sebuah obeng. Kemudian pakaian dan baju yang dikenakan oleh kedua pelaku saat terekam kamera CCTV di TKP.
Berdasarkan pengakuan awal di hadapan penyidik, kedua tersangka nekat melakukan aksi pencurian lintas kota tersebut karena desakan ekonomi. Motor-motor hasil petikan curian tersebut rencananya akan dilempar ke penadah dengan harga miring, di mana uang hasil penjualannya akan dibagi rata untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, Adi Prasetyo dan Harmadi kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kediri Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun. [nm/suf]






